Trends.usedcarsreviewss.com – Pemerintah kini mendukung Pertumbuhan Ekonomi Pada Insentif Sektor Otomotif dan Properti Tambah 1% dan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 ini. Dia menjamin, kedua sektor ini bisa menambahkan pertumbuhan hingga 1% di akhir tahun.
“Secara langsung kita lihat bisa menambahkan pertumbuhan 0,9%-1% dengan multiper effect nya, tapi tidak bisa lepas dari cofindence masyarakat dengan penanganan Covid-19 dan vaksinasi jadi kuncinya,” jelas Menko Airlangga dalam konferse Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahaan.
Adapun Menko Airlangga menegaskan, pemerintah masih mematok target pertumbuhan ekonomi 4,5%-5-5% year on year dengan titik tengah 5% yoy ditahun ini. Dus, bila sesuai harapan, pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6% yoy karena adanya dampak lebih lanjut atas pemberian mencapai fisikal sektor otomotif dan properti.
Menko Airlangga bilang, dorongan ekonomi dari kesua sektor usaha tersebut seiring dengan skema harapan meningkatnya laju penjualan mobil yang dipatok bisa mencapai 1,2 juta unit hingga akhir tahun ini.
Menkeu menambahkan, insentif sektor otomotif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bisa mendorong ekspor. Sementara untuk penjualan diharapkan bisa terjual hingga 30 ribu rumah.
Dari sisi pembiayaan, Menko bilang perputaran uang sektor otomotif mencapai Rp 360 triliun, dan sektor properti sebesar Rp 900 terliun dalam satu tahun.
“Dengan kembalinya dua sektor ini apabila mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik maka akan mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Dampak di kartual l masih melihat bgaimana fasilitas ini bisa diambil, oleh masyarakat untuk pembelian Maret tanggal 1 bulan ini,” ujar Menko Airlangga.
Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun dari Rp 2 miliar hingga 5 miliar.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 21/PMK/010/2021.
Sementara itu, untuk insentif PPnBM mobil diberikan sejak masa pajak Maret hingga pajak Desember 2021. elaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil dibawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan graden tunggal 4×2.
pada aturan yag telah diterapkan dalam terutang Peraturan Mentri Keuangan (PPKM) Nomer 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemeritah Tahun Anggaran 2021.
Dengan diterbitkannya PMK 15/2021 maka untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pegugatan PPnBM, alias 0%. Kemudian, pada priode Juni Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%.
Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vechile (MPV), dan sporty utility (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk priode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Di priode kedua, tarif PPnB untuk jenis tersebut hanya 5%. Dan pada priode terakhir, penguatan PPnBm naik menjadi 7,5%.