Penjelasan Aplikasi Efaktur 3.1 & Cara Update Efaktur 3.1
Penjelasan Aplikasi Efaktur 3.1 & Cara Update Efaktur 3.1

Penjelasan Aplikasi Efaktur 3.1 & Cara Update Efaktur 3.1

Posted on

Trends.usedcarsreviewss.com.- Penjelasan Aplikasi Efaktur 3.1 & Cara Update Efaktur 3.1. Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak mulai memperkenalkan aplikasi efaktur versi baru, yaitu efaktur versi 3.1. versi terbaru efaktur ini akan menggantikan versi efaktur 3.0 sebelumnya.

Dalam materi ini kita akan membahas cara memperbarui efaktur 3.1 dan apa saja fitur dari perubahan efaktur 3.1 ini. Periksa informasi berikut.

Baca Juga: Pengertian Aplikasi Efaktur 3.2 & Cara Update Efaktur 3.2

Cara Memperbarui Efaktur 3.1

Untuk dapat menggunakan fitur efaktur terbaru, Perbarui dulu efaktur lama. Berikut cara memperbarui efaktur 3.1.

  • Unduh patch pembaruan aplikasi e-invoice 3.1 di halaman enofa (klik tautan enofa).
  • Pilih patch update application e-invoice 3.1 sesuai dengan versi komputer (sistem operasi) yang digunakan.
  • Jika Anda tidak dapat mengunduh file, coba klik kanan dan pilih “Buka di tab baru” atau gunakan browser lain seperti Mozilla firefox atau Microsoft edge.
  • Setelah proses pengunduhan selesai, ekstrak file yang diunduh.
  • Untuk memudahkan identifikasi, mengubah nama file ke e-faktur versi 3.1 atau efaktur terbaru (opsional).
  • Setelah mengubah nama folder, pindahkan folder ke tempat yang diinginkan misalnya ke data D, data C, dokumen, dll. (opsional).
  • Pastikan aplikasi efaktur (lama atau baru) ditutup.
  • Sebelum pergi ke langkah berikutnya silahkan backup atau copy aplikasi efaktur lama ke tempat atau direktori lain untuk mengantisipasi jika terjadi kesalahan (optional).
  • Salin folder db dari Aplikasi lama ke folder aplikasi baru (yang berisi folder Java, etaxinvoice, dll.).
  • Jalankan etaxinvoiceupd.
  • Setelah proses selesai, buka aplikasi efaktur (etaxinvoice). Jika proses update telah berhasil setelah login ke aplikasi efaktur harus menyatakan Versi 3.1 dalam versi aplikasi di kiri atas
  • Proses pembaruan telah selesai dan aplikasi efaktur 3.1 dapat digunakan.
  • Jika ukuran folder db cukup besar untuk memenuhi kapasitas komputer atau laptop, Ganti Nama etaxinvoiceupd (misalnya “etaxinvoiceupd_3.1”) agar tidak membuat cadangan database setiap kali aplikasi dibuka.
  • Saat melakukan langkah 13, kami sarankan menjalankan aplikasi etaxinvoiceupd secara berkala (misalnya, seminggu sekali atau sebulan sekali) sehingga ada file cadangan dari database untuk mengantisipasi kesalahan database di masa mendatang.

Link Alternatif: Cara Termudah Mendapatkan Pulsa Dari Aplikasi Android

3.1 Perubahan Effacture

Direktorat Jenderal Pajak memperbarui aplikasi efaktur, tentu saja, dengan beberapa tujuan. Salah satu tujuan dari update aplikasi ini adalah penambahan fitur pada aplikasi efaktur yang baru.

Tetapi Harap dicatat bahwa aplikasi ini tidak mengubah mekanisme untuk melaporkan pengembalian pajak selama PPN. Dengan kata lain, pelaporan SPT untuk periode PPN masih dilakukan dengan menggunakan web efaktur yang sama dengan versi sebelumnya. Fitur-fitur baru dalam aplikasi efaktur 3.1 adalah sebagai berikut.

  1. Validasi SPPB saat membuat faktur pajak 07 pendapatan barang zona Berikat

Dengan update aplikasi efaktur terbaru, saat ini Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi nomor SPPB (surat persetujuan pemasukan barang) atau sering juga disebut dokumen BC 4.0. Pastikan bahwa pengisian nomor dokumen (nomor SPPB), ID pajak lawan transaksi, dan Tanggalnya sesuai.

  1. Unduh CSV Prepopulated

Saat ini wajib pajak dapat men-download file CSV prepopulated melalui web efaktur. File tersebut dapat digunakan untuk impor dalam aplikasi efaktur atau digunakan untuk kepentingan wajib pajak lainnya.

Wajib pajak dapat menggunakan file CSV ini untuk mencatat faktur pajak zona Berikat 07 (dokumen sppb atau BC 4.0) yang dijelaskan sebelumnya. Cara impor Faktur Pajak Keluaran 07 Kawasan Berikat (SPPB) adalah sebagai berikut.

  • Unduh file CSV di web efaktur.
  • Buka file CSV dan isi Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan di baris FK dari file CSV (FK;07;0;NSFP yang tidak digunakan;…)
  • Simpan dan tutup file CSV.
  • Impor file CSV di aplikasi efaktur dan ubah karakter pemisah menjadi titik koma “;”.
  • Lakukan proses impor.
  • Setelah impor berhasil, pastikan faktur pajak sudah benar sebelum mengunggah.
  1. Memasukkan dokumen PMSE pada Efaktur 3.1

Penambahan fitur ini adalah penambahan dokumen invoice PMSE sebagai dokumen transaksi pada saat pencatatan dokumen pajak masukan lainnya.

Mengisi dokumen lain, Pajak Masukan diisi berdasarkan bukti penagihan yang diterima yang memenuhi ketentuan dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak dan disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan.

  1. Mengkredit penilaian pajak PM

Fitur ini mengakomodasi pajak masukan yang dibebankan dengan penerbitan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan UU cipta kerja atau diatur lebih lanjut dalam PMK 18 tahun 2021. Lebih lanjut tentang pengkreditan ini dapat dilihat pada lampiran XIX PMK 18 tahun 2021 misalnya kasus dan cara mengisi SPT PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *