Mengetahui Trends Investasi Emas Digital di Tahun Ini
Mengetahui Trends Investasi Emas Digital di Tahun Ini

Mengetahui Trends Investasi Emas Digital di Tahun Ini

Posted on

Trends.usedcarsreviewss.comMengetahui Trends Investasi Emas Digital di Tahun Ini. Pedagang emas fisik digital sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengumumkan pembentukan asosiasi bisnis yang disebut Asosiasi Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS).

IDGTS terdiri dari perwakilan dari PT Practice Emas Indonesia (Lakuemas), PT Golden Opportunity For Peace (yang merupakan mitra dari grup Pluang), PT Indonesia Metal Pratama (Treasury), dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).

IDGTS diharapkan menjadi wadah bagi para trader yang memiliki izin resmi menjadi mitra BAPPEBTI terlebih dahulu berarti berinvestasi dalam emas digital yang mudah, aman dan terpercaya.

Emas Digital, emas yang mencatat kepemilikan emas yang dilakukan secara digital atau elektronik, telah menjadi salah satu instrumen investasi yang disukai oleh masyarakat Indonesia dari semua lapisan masyarakat karena dianggap kinerjanya lebih stabil jika dibandingkan dengan kelas aset lainnya.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Seluk Beluk Bisnis Franchise

Emas dinilai sebagai sarana lindung nilai menjadi salah satu alasan masyarakat berinvestasi emas, terutama di masa pandemi saat ini.

Kenaikan harga emas sebesar 25,2% sejak 31 Januari 2019 sebesar Rp 697.000 per gram menjadi 20 Januari 2022 sebesar Rp 873.000 per gram menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor.

Sebelumnya, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 pada Kebijakan Umum Perdagangan di Pasar Fisik Emas Digital di pasar Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No. 13 2019 tentang ketentuan Organisasi Teknis Pasar Dalam pertukaran berjangka Digital emas fisik, BAPPEBTI telah memberikan persetujuan kepada beberapa pedagang emas digital fisik yang harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti aturan mengenai modal, penyimpanan emas, pencatatan, dan sebagainya.

Baca Juga: Peluang Bisnis Yang Bisa Di Jalankan Anak SMA

Kepala Biro Pembinaan dan pengembangan pasar untuk perdagangan Tirta Karma Senjaya menyambut baik kehadiran asosiasi PPEDI atau IDGTS yang mewujudkan pedagang emas digital fisik yang sudah mendapat persetujuan dari BAPPEBTI.

“Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan dapat mempermudah BAPPEBTI dalam berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan perdagangan emas digital guna mengevaluasi peraturan dan kebijakan lainnya, serta memfasilitasi pemantauan masa depan.

Selain itu juga dapat membantu memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Bappebti dengan yang belum” Kata Tirta dalam keterangan pers yang diterima di Sumedang, Rabu (23/2/2022).

Pedagang emas fisik Digital sudah mendapatkan persetujuan, yaitu Lakuemas dan Treasury mengadakan perdagangan emas fisik di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), dan mencatat kliring transaksi dan penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH).

Sementara PT Pluang Gold Sejahtera dan Sakumas memegang fisik perdagangan emas di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatat kliring transaksi dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI).

“Momen pemberian izin kepada pedagang emas digital fisik sudah lama ditunggu, tidak hanya oleh pedagang, tetapi juga oleh masyarakat, yang menginginkan kepastian tentang keamanan kedua emas fisik yang mereka miliki.

Lakuemas bangga menjadi salah satu pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri melalui IDGTS bersama dengan para pedagang di sisi lain”, kata Junior Sambyanto selaku Ketua IDGTS yang juga CEO Lakuemas.

Popularitas emas digital di masyarakat Indonesia juga sejalan dengan semakin banyaknya platform baik investasi maupun e-commerce yang memberikan pilihan investasi emas digital kepada penggunanya.

Adanya kerangka hukum serta pembentukan IDGTS dapat memberikan perlindungan dan keamanan kepada setiap investor emas digital, serta bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi penyedia layanan investasi.

Co-Founder pluang, Claudia Kolonas menambahkan “Kami percaya produk emas digital adalah kelas aset yang penting untuk dimiliki oleh investor.

Kami sangat bangga dengan perusahaan mitra kami PT Pluang Gold Peace yang harus mendapatkan izin sebagai pedagang emas fisik digital dari regulator.

Tentunya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami dimana emas memang selalu menjadi pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harga yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya”.

Baca Juga: Ide Peluang Bisnis Modal Kecil Terbaru 2022

Lebih lanjut, Direktur Treasury, Yudi mengatakan bahwa ” sebagai pedagang emas fisik digital pertama memperoleh izin resmi dari BAPPEBTI, Treasury akan terus meningkatkan layanan dan menyediakan produk untuk mendukung orang mencapai tujuan keuangan di masa depan, dengan mudah, transparan dan aman. Karena kami percaya setiap orang memiliki hak yang sama untuk mencapai masa depan yang lebih baik.”

“Di masa depan, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap emas Digital, kami berharap produk ini bisa menjadi bagian dari gaya hidup dan gaya hidup masyarakat luas.

Sakumas, bersama seluruh pemangku kepentingan di industri ini bertekad mewujudkan visi dengan memberikan layanan digital Gold yang mudah, transparan, dan terbuka.

Lahirnya Asosiasi bisnis juga kami harapkan dapat memberikan standar kualitas dan tolok ukur yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap emas Digital,” kata Denny Ardhiyanto Go, CEO dan pendiri Sakuma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *